Sunday, May 27, 2012

Menakertrans: Tak Boleh Ada Diskriminasi buat Pekerja Perempuan

Menakertrans: Tak Boleh Ada Diskriminasi buat Pekerja Perempuan
Jakarta: Menakertrans Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan di Tanah Air tidak menganaktirikan pekerja perempuan. Perusahaan harus memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak khusus buat pekerja perempuan, seperti cuti hamil atau penyediaan tempat menyusui di kantor.

"Upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk mewujudkan kesetaraan gender," kata Muhaimin usai menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat Nahdlatul Ulama ke-62 di Jakarta, Ahad (27/5).

Menakertrans meminta para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengingatkan serta menggerakkan perusahaan agar menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan, seperti ruang menyusui dan tempat penitipan anak.

Muhaimin juga mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan keamanan bagi pekerja perempuan, khususnya yang dipekerjakan pada malam hari, antara lain lewat penyediaan petugas keamanan, membangun kamar mandi serta fasilitas antar jemput.

"Berbagai bentuk perlindungan dan faktor penunjang kenyamanan bekerja bagi pekerja perempuan akan mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan. Soalnya itu bisa mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha karena produktivitas perusahaan menurun.

"Dalam hubungan kerja, tak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tidak boleh berlaku diskriminatif," kata Muhaimin.

Perlakuan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya yang telah diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 100 dan No. 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Kedua konvensi tersebut menjadi jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik dan kebangsaannya.(Ant/ICH)

Written by Umar Kid : a Blog to learn english so well and go public

Article Menakertrans: Tak Boleh Ada Diskriminasi buat Pekerja Perempuan written by Umar Kid at Sunday, May 27, 2012 Thanks for visited my Blog - I'm amateur not professional not ustad not yet Kiya'i - I'm just lonely Tiger Like a Monkeys | http://www.umarkid.blogspot.com
Komentar Facebook
0 Komentar Blogger

No comments :

Post a Comment