Monday, May 28, 2012

Komisi V Bahas Kronologis Kasus Sukhoi


Komisi V Bahas Kronologis Kasus Sukhoi
Jakarta: Komisi V DPR RI memanggil Menteri Perhubungan, Kepala Basarnas, Kepala KNKT, BMKG, dan pihak terkait lain untuk menanyakan beberapa hal terkait kronologis jatuhnya dan pemberian asuransi korban pesawat Sukhoi Super Jet 100.
Menhub EE Mangindaan mengatakan, Senin (28/5), Sukhoi telah mengantongi izin resmi untuk melakukan joy flight. Penerbangan ini tidak melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pihak Sukhoi yang diwakili PT Trimarga Rekatama telah menyanggupi pembayaran asuransi sebesar 1,25 miliar. Belum dibahas kapan keluarga akan mendapatkan dana ini.

Dalam perspektif cuaca, BMKG menyatakan pada saat kejadian cuaca cenderung baik, tidak ada awan cumolonimbus. Hal ini mematahkan pro kontra yang menyebut kecelakaan terjadi akibat faktor alam. Sementara Basarnas menyatakan telah membentuk tim kecil untuk terus mencari Flight Data Recorder, bagian dari Black Box Sukhoi Super Jet 100.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengungkapkan bahwa Cockpit Voice Recoreder (CVR) Sukhoi yang ditemukan telah ditranskrip. Walau hasilnya sudah diketahui, KNKT tidak mempublikasikannya karena merupakan kepentingan tim investigasi.

"Ini (transkrip CVR) hanya untuk investigator. Percakapannya telah kita muat," ucapnya.(Bayu Prayudhanto/wtr6)


Written by Umar Kid : a Blog to learn english so well and go public

Article Komisi V Bahas Kronologis Kasus Sukhoi written by Umar Kid at Monday, May 28, 2012 Thanks for visited my Blog - I'm amateur not professional not ustad not yet Kiya'i - I'm just lonely Tiger Like a Monkeys | http://www.umarkid.blogspot.com
Komentar Facebook
0 Komentar Blogger

No comments :

Post a Comment